DENTIST INSIDE

semoga bermanfaat

Thursday 22 March 2012

MPKT (MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN TERINTEGRASI)


Skenario : Politik Dinasti
1. Etika dalam Kehidupan Sehari-hari
·         Etika (KBBI, 1993): ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban (ahlak)
·         Etika adalah salah satu cabang dari filsafat yang bertitik tolak dari masalah nilai (value) dan moral manusia  berkenaan dengan tindakan manusia yang baik maupun buruk.
·         Manusia memerlukan semacam kompas moral, pegangan dan orientasi kritis agar tidak terjebak, bingung atau ikut-ikutan saja dalam pluralisme moral yang ada dan terlebur dalam kehidupan yang nyata
·         Etika dibedakan menjadi:             (Bertens, 2001: 1522)
o   Etika deskriptif     :           memberikan gambaran tentang tingkah laku moral
o   Etika normatif       :           mengkaji apa yang harus dirumuskan secara rasional dan bagaimana
                                          prinsip-prinsip etis dan bertanggung jawab (hati nurani, kebebasan dan  
                                          tanggung jawab)
o   Metaetika              :           membahas kaidah bahasa, khususnya yg berkaitan dengan bahasa etis
·         Fungsi Etika
Memberi orientasi kritis dan rasional dalam menghadapi pluralisme moral, yang diakibatkan oleh :
-Adanya aneka pandangan moral.
-Adanya gelombang modernisasi.
-Munculnya bebagai ideologi.
·         Etika profesi adalah etika yang berkaitan dengan profesi atau etika yang diterapkan dalam dunia kerja manusia.
·         Etika profesi memiliki sifat :
      * Pragmatis                 :           melihat bagaimana kegunaan itu memiliki makna bagi seorang
                                                      profesional melalui tindakan positif berupa pelayanan terhadap klien.
      * Utilitaristis               :           bermanfaat apabila dapat menghasilkan perbuatan yang baik.
      * Deontologis              :           kegunaan itu akan dinilai baik apabila disertai kehendak baik.

2. Penerapan Akhlak dan Budi Pekerti dalam Kehidupan Sehari-hari
·         Akhlak : tingkah laku manusia yang didorong oleh keinginan secara spontan.
·         Budi pekerti : tingkah laku manusia yang didorong oleh kekuatan rohani.
·         Aplikasi nilai akhlak dan budi pekerti berupa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
·         Penerapan akhlak dan budi pekerti dalam kehidupan pribadi antara lain:
o   Pengembangan Kehidupan Kerohanian
o   Menghargai Kehidupan
o   Membangun citra diri
o   Kehidupan Sosial Budaya
o   Kehidupan Keluarga
o   Kehidupan Masyarakat
·         Penerapan akhlak dan budi pekerti manusia dapat digunakan dalam berbagai bidang, seperti:
o   kehidupan pribadi
o   masyarakat global
o   profesi
o   ilmu pengetahuan alam

3. Multikulturalisme dan identitas bangsa Indonesia
  • berasal dari Multi (banyak) dan  kultural (budaya), secara etimologi berarti keberagaman budaya.
  • multikulturalisme adalah gagasan, cara pandang, penyikapan, dan tindakan dari masyarakat suatu negara yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama, dll
  • multikulturalisme dikembangkan agar keburukan2 di masa lalu tidak terulang lagi. Gagasan multikultural tidak semata-mata bertujuan agar manusia memahami kultur kelompok lain, tetapi mereka diarahkan agar mereka bertingkah laku multikultural.
  • Menurut parekh (1997 : 183-185)
    1. Multikulturalisme isolasionis
    2. Multikulturalisme akomodatif
    3. Multikulturalisme otonomis
    4. Multikulturalisme Kritikal atau interaktif
    5. Multikulturalisme kosmopolitan
    6. Multikulturalisme Demokratis (tambahan dari Azra, 2007)
  • Multikulturalisme memiliki 3 unsur yakni : budaya, keberagaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keberagaman budaya.
  • Identitas bangsa
Identitas bangsa adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan suatu Negara.
            Unsur-unsur pembentuk:
            1. Sejarah
            2. Kebudayaan
            3. Suku bangsa
            4. Agama
            5. Budaya unggul
            6. Bahasa.

o   Identitas fundamental/ ideal = Pancasila yang merupakan falsafah bangsa.
o   Identitas instrumental = identitas sebagai alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan. Alatnya berupa UUD 1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan.
o   Identitas religiusitas = Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.
o   Identitas sosiokultural = Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya.
o   Identitas alamiah = Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
4. Negara, Konstitusi, Kedaulatan, dan Pendidikan Demokrasi
·         Negara menurut Logemann adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Naning, 1983: 3)
·         Berdasarkan Konvensi Montevideo, untuk suatu negara diperlukan 3 (tiga) syarat yang bersifat konstitutif.   Persyaratan tersebut adalah:
(1) Harus ada wilayah yang  telah dinyatakan sebagai milik bangsa dan batas-batasnya ditentukan   
                  melalui perjanjian internasional;
(2) Harus ada rakyat yang mendiami wilayah tersebut dan dapat terdiri dari atas berbagai golongan
                 sosial. Rakyat negara harus patuh pada hukum dan Pemerintah yang sah;
(3) Harus ada Pemerintah yang berhak mengatur dan berwewenang merumuskan serta melaksanakan
                  peraturan perundang-undangan yang mengikat warganya.
Syarat tambahan suatu negara menurut Prof. DR. Sri Soemantri, SH (Dikti, 2001: 36)  adanya konstitusi, kedaulatan (pengakuan kedaulatan) dan tujuan negara yang tersurat maupun tersirat melalui konstitusi.
·         Negara merupakan alat masyarakat untuk mengatur hubungan manusia dengan masyarakat.
            Ada tiga sifat yang merupakan kedaulatan:
      (1) Sifat memaksa
      (2) Sifat monopoli
·         Konstitusi berfungsi sebagai pengatur dan pembatasan kekuasaan negara. 
·         Konstitusi merupakan:
(1) Pembatasan kekuasaan organ Negara;
(2) Mengatur hubungan antar organ negara;
(3) Mengatur hubungan kekuasaan organ negara dengan warganegara;
(4) Pembatasan kekuasaan Pemerintah;
(5) Memberi legitimasi kekuasaan pada Pemerintah;
(6) Instrumen pengalihan kewenangan.
·         Kedaulatan: kekuasaan tertinggi bagi negara untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia dan berlaku di seluruh wilayah dan rakyat.
·         Ada kedaulatan ke dalam (internal souvereignty) dan kedaulatan untuk mempertahankan diri dari gangguan dan serangan negara lain (external souvereignty).
·         Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan kepada rakyat (of the people, by the people, to the people).
·         Demokrasi tidak diwariskan melainkan harus diajarkan (democracy is not an  inharritage but should be learned).
5. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
·         Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
·         Setiap bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang disebut wawasan nasional atau geopolitik.
·         Geopolitik Indonesia adalah wawasan nusantara yang didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
·         Geopolitik Indonesia dituangkan dalam doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara, dengan alasan:
o   Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan
o   Berada diantara dua benua dan dua samudra sehingga tepatlah bila dinamakan Nusantara (nusa diantara air)
o   Keunikan lainnya adalah bahwa wilayah nusantara berada di Garis Khatulistiwa dan diliwati oleh Geo Stationary Satelite Orbit (GSO).
·         Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945.

·         Geostrategi merupakan suatu strategi yang memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
·         Geostrategi diartikan penerapan geopolitik secara real (dengan memperhatikan kondisi geografis ,dll)
·         Contoh : geografi indonesia bercirikan maritim, maka diperlukan strategi maritim untuk mempertahankan wilayah laut terluar. Dengan kekuatan maritim untuk menjamin kedaulatan wilayah dari berbagai ancaman
·         Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia . Menurut prof. Haryo Mataram, S.H. Di dunia terdapat 2 konsepsi:
o   Konsepsi kekuatan nasional, yaitu mengutamakan kekuatan fisik negara dan kekuatan sosial sebagai prioritas selanjutnya.
o   Konsepsi ketahanan nasional, yaitu mengutamakan pembangunan kekuatan sosial dan kekuatan fisik sebagai prioritas selanjutnya.
6. Wilayah sebagai Ruang Hidup dan Upaya Pembelaan Negara
·         Wilayah sebagai ruang hidup dan upaya pembelaan negara orang dan ruang tidak dapat dipisahkan, sehingga perebutan ruang menjadi hal yang menimbulkan konflik antarmanusia
·         Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional yang sering disebut geopolitik
·         Pembuatan konsepsi geopolitik bangsa dan negara harus memperhatikan profil diri bangsa (sejarah, pandangan hidup, ideologi, budaya) dan geografi.
·         Upaya Pembelaan Negara :
o   Upaya pembelaan negara terwujud dalam tekad, sikap, dan tindakan bangsa yang cinta akan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta keyakinan pada Pancasila.
o   Dalam mewujudkan upaya pembelaan negara (amanat UUD NKRI 1945) diperlukan pengetahuan tentang bela negara dan pertahanan keamanan serta motivasi .
o   Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warganegara
o   Setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan perlu diberi penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela negara dan upaya pertahanan keamanan
Skenario : Amuk massa
 1. Berpikir Tepat dan Logis
Aspek mental
Aspek Ekspresi Verbal
1. Pengertian (concept)
1.Term ( Term)
2. Putusan (judgement)
2.Proposisi ( proposition)
3. Penyimpulan (reasoning)
3.Silogisme (syllogism)
·         Term                      : ungkapan lahiriah dari suatu pengertian
·         Proposisi                : ungkapan lahiriah dari putusan, yang terdiri dari rangkaian term-term sebagai subjek
                                atau predikat
·         Silogisme               : penalaran tidak langsung yang nantinya terwujud dalam suatu bentuk (struktur) 
                                logis.
·         Definiens : hal atau simbol yang menjelaskan
·         Definiendum : hal atau simbol yang dijelaskan
·         Penyimpulan : Secara langsung (Konversi adalah pengungkapan kembali kata yang terkandung dalam sebuah proposisi dengan menukarkan term subjek dan term predikat tanpa mengubah kualitas proposisi tersebut); Secara tidak langsung (Diwujudkan dalam suatu bentuk logis yang disebut silogisme)
2. Nilai Keadilan
  • Suatu tuntutan sikap yang seimbang antara hak dan kewajiban.
  • Keadilan yang berasal dari kata adil à tidak berat sebelah, tidak memihak, dan sebagai tuntutan sikap yang seimbang antara hak dan kewajiban.
  • Keadilan bersifat universal, artinya rasa keadilan itu adalah kebutuhan atau bagian hidup manusia dimanapun dan pada masa apapun manusia berada.
  Selain itu kata keadilan pun dapat diartikan sebagai memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang dalam situasi yang sama. Hal ini karena pada hakikatnya setiap manusia itu mempunyai nilai yang sama sebagai manusia
  Keadilan bersifat unik karena tiap manusia atau manusia tiap jamannya memiliki ukuran keadilan yang relatif, berbeda dengan keadilan Tuhan yang mutlak.
3. Nilai Kegelisahan dan Penderitaan
·         Penderitaan yang berkata dasar ‘derita’ berasal dari kata ‘dhra’ dari bahasa sanskerta yang artinya menahan, menanggung/ merasai sesuatu yang tidak menyenangkan..
  Hakikat penderitaan
Ø  Dikhotonis = berdekatan tapi berlawanan
Ø  Universal tapi spesifik
Ø  Kontradiktif = ada kesenangan dibalik penderitaan orang lain.
·         Sumber penderitaan berasal dari:
Ø  Sang pencipta
Ø  Lingkungan hidup manusia
Ø  Diri sendiri
·         Penyebab penderitaan:
Ø  Siksaan = kebimbangan, kesepian, dan ketakutan
Ø  Kekalutan mental = tidak mampu mengatasi masalah sehingga bertingkah kurang wajar
  Pencegahan
-Antisipasi
-Diterima dan Dikerjakan
-Pertahanan Diri Kegelisahan merupakan rasa tidak tentram, tidak tenang, tidak sabar, rasa khawatir atau  
  cemas pada manusia.
·         Kegelisahan adalah suatu rasa tidak tentram, tidak tenang, tidak sabar, rasa khawatir/cemas pada manusia. Penyebabnya antara lain karena adanya suatu harapan, ketidakpastian, rasa terasing, kesepian atau adanya ancama
·         Macam kegelisahan (Sigmund Freud):
1)      Kecemasan objektif = bersumber dari kekuatan di luar diri manusia
2)      Kecemasan neurotik/syaraf = bahaya naluriah
3)      Kecemasan moral = perasaan bersalah, malu
4. Kesadaran tentang Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
·         Hak adalah kewenangan yang sah yang dimiliki seseorang untuk melakukan sesuatu atau menerima suatu perlakuan dari orang lain
·         Menurut pasal 30 ayat (1) tercantum mengenai hak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
·         Hak adalah sesuatu yang dimiliki seseorang secara layak, pantas, dan patut
·         Hak à klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap kelompok yang lain atau terhadap masyarakat.
·         Hak setiap individu
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak diartikan milik, kepunyaan, kewenangan, kebenaran, dan sebagainya. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut, bukan hanya mengharap atau menganjurkan, bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu
·         Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau harus dilakukan seseorang, atau yang diharapkan orang lain agar dilakukan olehnya. Jika tidak, ia akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain, atau lingkungannya.
·         Kewajiban menurut UUD 1945 terdapat pada pasal 27 ayat (1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali dan pada pasal 30 ayat (1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara
·         Tanggapan tiga kelompok besar mengenai hak dan kewajiban :
1. Ideologi liberal kapitalisme : membela kebebasan, membela hak-hak dan kehormatan pribadi
2. Ideologi sosialisme : memusatkan usahanya pada kepentingan masyarakat
3. Gabungan positif dua pemikiran sebelumnya :  mendahulukan kewajiban perorangan dan kewajiban masyarakat.
·         Realisasi kewajiban setiap individu :
1. Kewajiban terhadap Tuhan YME
2. Kewajiban terhadap diri sendiri
3. Kewajiban terhadap keluarga
4. Kewajiban terhadap tetangga
5. Kewajiban terhadap masyarakat
6. Kewajiban terhadap pegawai
7. Kewajiban terhadap harta
8. Kewajiban terhadap Negara
9. Kewajiban terhadap lingkungan hidup
·         Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya, berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.Tanggung jawab timbul karena telah diterimanya suatu wewenang. bentuk tanggung jawab ada banyak, contohnya tanggung jawab terhadap masyarakat
5. Kondisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Bangsa Indonesia
·         Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting
  Kebijakan dalam Pembangunan Ekonomi
      Kebijakan ekonomi dalam negeri yang meliputi:
  peranan pemerintah terhadap proses pembangunan ekonomi,
  pendidikan dan kesehatan,
  fasilitas pelayanan umum,
  kebijakan di bidang fiskal dan moneter.
      Kebijakan ekonomi luar negeri meliputi:
  Kebijakan pemerintah dalam perdagangan barang-barang ,
  Investasi asing
  Perekonomian:
  1.  Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
  2. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
  Perekonomian Indonesia = Pasal 33 UUD ’45 = sistem perekonomian kerakyatan.
Sosial
  Indonesia negeri yang kaya akan budaya dengan tipe masyarakat majemuk (bermacam-macam adat dan budaya dimiliki Indonesia)
  Tradisi awal Indonesia lambat laun mulai kehilangan pegangan dalam menata tindakan individu.
  Contoh pola disintegrasi (perpecahan) sosial: kebodohan dan kemiskinan, jaminan pendidikan untuk orang banyak yang tidak tersedia
·         Dilihat dari 7 unsur universal kebudayaan, maka kondisi sosial budaya Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Bahasa,
2. Sistem teknologi, perkembangan yang sangat menyolok adalah teknologi informatika.
3. Sistem mata pencarian hidup/ekonomi.
4. Organisasi Sosial.
5. Sistem Pengetahuan.Adanya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
6.
Religi. Munculnya aliran-aliran lain dari agama
7. Kesenian. Dominasi kesenian saat ini adalah seni suara dan seni akting (film, sinetron). Seni lawak model Srimulat sudah tergeser dengan model Extravagansa.
Budaya
·         Budaya : Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
·         Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
·         fungsi kebudayaan nasional di yaitu :
            1) fungsi memperkuat jati diri nasional,
            2) fungsi memperkuat solidaritas nasional.
·         Jiwa kebudayaan nasional Indonesia pada hakekatnya memang terdiri dari nilai-nilai budaya yang memberi watak dari kepribadiannya dari kebudayaan suku bangsa
6. Norma Sosial dalam Masyarakat
·         Norma = segala aturan- aturan atau pola-pola tindakan yang normatif, yang menjadi pedoman hidup bagi orang untuk bersikap tindak di dalam kehidupannya , baik dalam hidupnya sendiri maupun dalam kehidupan bersama.
·         Norma sosial adalah peraturan yang memuat rincian pedoman untuk rentang kelakuan yang pantas dan dapat diterapkan untuk situasi-situasi sosial tertentu dalam suatu kelompok masyarakat
·         Norma sosial sebagai milik bersama nampak dalam tingkah laku masyarakat dan mematuhi norma tersebut.  Jika melanggar norma sosial maka akan diberikan sanksi ringan
7. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum
·         Pengertian hukum dapat dilihat dari cara-cara merealisasikan hukum tersebut seperti misalnya

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. hukum sebagai kaedah
4. hukum sebagai tata hukum
5. hukum sebagai petugas hukum
6. hukum sebagai keputusan penguasa
7. hukum sebagai proses pemerintahan
8. hukum sebagai perilakuan yang ajeg atau sikap yang tidak teratur
9. hukum sebagai jalinan nilai-nilai
    Tujuan Hukum :
1.      Mewujudkan keadilan
2.      Mencapai pergaulan hidup secara damai
   Fungsi Hukum :
1.      Sarana pengendalian sosial à mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada
2.      Social engineering à sarana untuk melakukan perubahan-perubahan atau rekayasa sosial yang ada di masyarakat

8. Penegakan HAM di Indonesia.
·         Pandangan bangsa Indonesia tentang HAM agak berbeda dengan HAM universal. HAM universal lebih mengutamakan hak individu daripada kewajiban individu. Bangsa Indonesia menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Negara RI seperti pada umumnya Negara Asia dan Negara sedang berkembang pendekatan yang dipakai adalah pendekatan partikularistik relatif.
·         Penegakan HAM adalah amanat Pancasila dan UUD 1945. Penegakan HAM harus semata-mata berpegang pada dasar falsafah kebangsaan kita serta konstitusi kenegaraan kita, bukan didasarkan pada kepentingan politik sesaat atau demi kepentingan politik pihak-pihak lain
·         Sesuai dengan amanat UUD 1945, kini Indonesia telah membuat UU no 39/1999 tentang HAM.
             Hak kebebasan dasar manusia meliputi:
  Hak untuk hidup
  Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  Hak mengembangkan diri
  Hak memperoleh keadilan
  Hak atas kebebasan pribadi
  Hak atas rasa aman dan sejahtera
  Hak turut serta dalam pemerintahan
  Hak wanita, dan anak
  Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
  Sejak runtuhnya orba, penghormatan dan penegakan HAM, muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka
  Tujuan: menjamin kehidupan manusia tidak dimonopoli oleh golongan yang berat sebelah dan tidak memiliki nilai-nilai moral dalam lingkup masyarakat.